Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB Sahkan Resolusi soal Gaza, Ini Komentar Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Palestina: Deklarasi Perang Israel di Gaza Tindakan Kriminal 

Senin, 09 Oktober 2023 - 22:27:00 WIB
Palestina: Deklarasi Perang Israel di Gaza Tindakan Kriminal 
Palestina menegaskan deklarasi perang oleh Israel terhadap warga di Jalur Gaza merupakan tindakan kriminal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Palestina menegaskan deklarasi perang oleh Israel terhadap pejuang di Jalur Gaza merupakan catatan dari kriminalitas dan impunitas Negara Yahudi tersebut. Israel sejak beberapa dekade lalu menjajah dan menindas penduduk sipil Palestina. 

Para pejabat Israel, bahkan telah mengeluarkan seruan genosida, penuh dengan kebencian menyerukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu.

"Kehancuran yang menimpa warga sipil di Jalur Gaza sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta pirinsip-prinsip hukum internasional," bunyi pernyataan Kedubes Palestina di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Disebutkan, segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan Israel tak bisa diterima dan sangat tercela.

Fakta-fakta tersebut tak dapat diragukan lagi, Israel selalu penjajah harus bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad. 

"Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukum kolektif, mengabaikan hak-hak dasar rakyat palestina, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional lain yang seharusnya ditaati," demikian isi pernyataan.

Semua ini terjadi, lanjut pernyataan, akibat kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Oleh karena itu pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran hal-hal tersebut harus dihentikan. 

Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. 

"Serangan balasan terhadap warga sipil dan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindaka ilegal di mata hukum intrnasional dan harus dihentikan," isi pernyataan.

Dengan adanya deklarasi perang secara terbuka oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza, komunitas internasional harus segera melakukan intervensi dan memberikqn perlindungan kepada rakyat Palestina dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan. 

Komunitas internasional, lanjut pernyataan, juga harus bertindak berdasarkan tanggung jawab kolektif, politik, hukum, kemanusiaan, dan moral terhadap ketidakadilan berkepanjangan ini. 

"Rakyat Palestina akan terus membela diri mereka, rumah mereka, dan hak-hak dasar mereka, untuk hidup dalam kebebasan dan bermartabat, bebas dari penjajahan, apartheid, dan penganiayaan," kata peryataan tertanggal 9 Oktober 2023 itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut