Palestina: Dunia Berutang Budi kepada Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
 
                 
                TEPI BARAT, iNews.id - Palestina memuji keputusan Afrika Selatan menuntut Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida di Jalur Gaza. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina bahkan menyebut sistem internasional berutang budi kepada Afrika Selatan.
“Tuntutan Afrika Selatan menyoroti bukti kuat bahwa Israel dengan sengaja melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” bunyi pernyataan Kemlu Palestina, Jumat (12/1/2024), seperti dilaporkan kantor berita WAFA.
 
                                Afrika Selatan, lanjut kemlu, mengambil langkah berani berdasarkan prinsip-prinsip mulia untuk memikul tanggung jawab dan komitmen sebagai negara yang ikut meneken Konvensi Genosida tahun 1948.
“Rakyat Palestina akan tetap berutang budi kepada pemerintah Afrika Selatan dan rakyatnya yang berani melawan ketidakadilan yang menimpa rakyat Palestina,” demikian isi pernyataan.
Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduh pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Negara itu mendesak pengadilan mengambil tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina, termasuk dengan menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer.
Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (11/1/2024) Afrika Selatan membeberkan daftar dugaan genosida yang dilakukan Israel. Kemudian Israel menyampaikan pembelaan pada Jumat.
 
                                        Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober telah membunuh lebih dari 23.700 warga Palestina. Lebih dari 60 persen bangunan hancur dan 2 juta dari total 2,3 juta penduduk wilayah itu mengungsi.
Editor: Anton Suhartono