Pangeran Arab Saudi MBS Umumkan 4 RUU Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum
RIYADH, iNews.id - Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) mengumumkan empat rancangan undang-undang (UU) baru dalam rangka mereformasi lembaga peradilan di negara tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kerajaan, Senin (8/2/2021), disebutkan empat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, KUHP untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.
Disebutkan, reformasi tersebut akan memeperbaiki kualitas putusan pengadilan, meningkatkan integritas dan efisiensi lembaga peradilan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas prosedur dan mekanisme pengawasan.
"(UU) Memperjelas garis akuntabilitas dan memastikan konsistensi referensi hukum dengan cara memperjelas perbedaan yang luas dalam putusan pengadilan," bunyi keterangan.
Ketidaksesuaian dalam putusan pengadilan mencerminkan biasnya peraturan yang dampaknya merugikan banyak orang, kebanyakan perempuan.
"Reformasi ini akan mampu mengatasi kelemahan UU yang mengatur fakta dan praktiknya serta proses pengadilan berkepanjangan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan serta tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk individu maupun bisnis."
Sementara itu MBS menatakan dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah mengambil langkah serius untuk memperbaiki lingkungan legislatif, di antaranya mengadopsi UU baru dan mereformasi UU yang sudah ada.
Tujuannya untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia, dan mencapai pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga memperkuat daya saing global Saudi.
RUU Status Pribadi merupakan satu dari empat RUU yang sedang dipersiapkan oleh entitas terkait.
Dia menegaskan RUU ini akan diserahkan ke Dewan Menteri serta badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan, sesuai prosedur di legislatif, lalu dibawa ke Dewan Syura. RUU itu lalu diundangkan sesuai prosedur legislatif.
“Absennya UU menyebabkan ketidaksesuaian dalam putusan serta ketidakjelasan prinsip-prinsip yang mengatur fakta dan praktik. Hal ini mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas untuk sektor swasta dan bisnis menyebabkan ambiguitas," ujar MBS.
Beberapa tahun lalu, lanjut dia, RUU Kitab Undang-Undang Peradilan telah dibuat, namun hasil tinjauan mengungkap isinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Oleh karena itu, diputuskan untuk merancang empat RUU yang di dalamnya mengadopsi praktik dan standar hukum serta peradilan internasional, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Dia mencatat pengembangan sistem peradilan di Arab Saudi merupakan proses yang berkelanjutan. UU baru tersebut akan diumumkan secara bertahap tahun ini.
Editor: Anton Suhartono