Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Pangeran MBS Dituduh Perintahkan Bunuh Mata-Mata Saudi, Ini Jawaban Pengacara

Rabu, 09 Desember 2020 - 13:29:00 WIB
Pangeran MBS Dituduh Perintahkan Bunuh Mata-Mata Saudi, Ini Jawaban Pengacara
Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. (Foto: rfi.fr)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Pengacara Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), mengajukan mosi untuk menolak gugatan terhadapnya. Dia mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan Pangeran MBS mengirimkan tim pembunuh untuk menghabisi mantan pejabat Arab Saudi di Kanada. 

Saad al-Jabri pada Agustus lalu mengajukan gugatan setebal 106 halaman. Al-Jabri merupakan mantan asisten mantan Putra Mahkota Mohammaed bin Nayef, mantan pewaris takhta Saudi yang digulingkan dalam kudeta istana 2017. Insiden itu mendorong MBS sebagai penguasa de facto negara. 

Dalam laporannya, Al-Jabri membeberkan informasi selama menjadi ajudan dan sebagai intelijen tinggi dia pernah menjadi target pembunuhan regu eksekutor dengan sandi Macan. Dia mengklaim regu pembunuh itu diperintah oleh MBS untuk menghabisinya. 

Al-Jabri menjelaskan dalam gugatan, upaya pembunuhan terhadap dirinya berselang 13 hari setelah regu Macan terlibat dalam pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018. 

Rencana pembunuhan terhadap Al-Jabri gagal saat anggota regu Macan tiba di perbatasan Kanada dan menimbulkan kecurigaan pihak keamanan. 

"Jabri dapat mengatakan apa pun yang dia inginkan kepada surat kabar. Tapi, kasus ini bukan milik pengadilan federal," kata Michael Kellogg, pengacara Pangeran MBS dikutip dari Aljazeera, Rabu (9/12/2020). 

Pangeran MBS menikmati kekebalan hukum 

Mosi tersebut muncul karena al-Jabri adalah warga negara ganda Arab Saudi-Malta yang tinggal di Kanada, tempat dugaan upaya pembunuhan terjadi. Dia tidak memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Amerika Serikat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut