Panti Pijat Seks di Malaysia Digerebek, Wanita Indonesia Ditangkap
KUALA LUMPUR, iNews.id - Otoritas Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL), Malaysia, menggerebek enam panti pijat ilegal yang menawarkan layanan seks pada Kamis (4/10/2018) malam waktu setempat. Setidaknya sembilan pekerja perempuan, termasuk warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi tersebut.
Enam panti pijat yang digerebek berada di pusat komersial di Danau Kota, Wangsa Maju.
"Panti pijat ini beroperasi tanpa lisensi dan para pekerja perempuan bahkan menawarkan layanan seks," kata direktur penegak hukum DBKL, Azman Mahmood, seperti dilaporkan The Star, Jumat (5/10/2018).
"Kami juga menemukan bukti seperti video porno dan tag bernomor yang digunakan untuk mengidentifikasi para perempuan," ujarnya.
Mahmood mengatakan, para perempuan yang menawarkan layanan seks kebanyakan warga asing.
"Para perempuan yang menawarkan layanan seks adalah orang asing yang masuk ke negara ini dengan visa turis dan paspor mereka dirahasiakan oleh pemilik salon pijat," sambungnya.
Dia menyebut, sembilan pekerja perempuan dari Vietnam, Thailand, dan Indonesia yang ditangkap selama penggerebekan akan diserahkan ke Departemen Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Operasi yang melibatkan 50 petugas hukum DBKL semalam merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti Departemen Imigrasi, polisi, Badan Anti-Narkoba Nasional (AADK), dan Departemen Agama Islam.
"Kami mengamati dan menyerbu panti pijat ilegal ini sejak 2016. Tempat ini akan ditutup setelah penggerebekan hari ini. Kami akan mengambil tindakan pengadilan jika segelnya rusak," kata Mahmood.
"Jika pemilik menginginkan tempatnya kembali, dia harus memberikan bukti seperti lisensi atau dokumentasi lain bahwa dia memiliki tempat itu," tambahnya.
Menurut dia, enam panti pijat ilegal di Wangsa Maju termasuk di antara 122 panti pijat yang mencurigakan yang dipantau oleh DBKL.
"Kami menggerebek dan menyegel 65 persen dari panti pijat ilegal sejauh ini, dan akan terus mengambil tindakan pada sisa 35 persen lain pada akhir tahun ini," imbuh Azman.
Penggerebekan dilakukan di bawah Undang-undang Perizinan, Perdagangan dan Bisnis 2016. Dalam UU tersebut, pelanggar bisa dikenai denda maksimal 2.000 ringgit atau Rp7,2 juta.
Editor: Nathania Riris Michico