Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! Jet Tempur India Jatuh dan Meledak saat Aksi Aerobatik di Dubai Airshow
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen India Setujui Kuota 33 Persen Keterwakilan Perempuan di DPR

Kamis, 21 September 2023 - 05:06:00 WIB
Parlemen India Setujui Kuota 33 Persen Keterwakilan Perempuan di DPR
Seorang warga India membentangkan bendera nasional negaranya di tengah kerumunan massa (ilustrasi). (Foto: Dok. 2019)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id – Anggota parlemen India pada Rabu (20/9/2023) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) penting yang menyediakan sepertiga kursi di Majelis Rendah (DPR) dan dewan negara bagian (setingkat DPRD provinsi) bagi perempuan. 

RUU penting itu diluncurkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik—yang “berjalan di tempat” selama beberapa dekade. Menurut Reuters, RUU yang diperkenalkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada Selasa (19/9/2023) dalam sesi khusus di parlemen itu mendapatkan dukungan dari para pemimpin semua partai oposisi.

Saat ini, RUU tersebut memerlukan persetujuan dari anggota parlemen di Majelis Tinggi (Senat) dan mayoritas badan legislatif di negara bagian.

Anggota parlemen dari partai-partai regional menuntut kuota bagi perempuan dari kasta terbelakang dalam kuota keseluruhan 33 persen untuk memastikan keterwakilan perempuan yang setara dari semua lapisan masyarakat.

Dalam upaya untuk menarik lebih banyak perempuan India agar ikut memilih, Bharatiya Janata Party (BJP), partai berkuasa di India yang dipimpin Modi, berencana mencalonkan perempuan untuk sepertiga kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024. Rencana itu dibuat BJP bahkan sebelum RUU tersebut diperkenalkan.

Akan tetapi, implementasi RUU tersebut—jika telah disahkan menjadi UU—akan sangat bergantung pada hasil sensus penduduk yang dilakukan sekali dalam satu dekade di India. Cacah jiwa itu sempat tertunda karena pandemi virus corona (Covid-19). Kendala teknis dan logistik membuat survei penghitungan penduduk itu terhambat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut