Parlemen Irak Sahkan UU yang Melarang Normalisasi Hubungan dengan Israel
BAGHDAD, iNews.id - Irak dipastikan tak akan mengikuti jejak negara-negara Arab yang menormalisasi hubungan dengan Israel. Parlemen Irak pada Kamis kemarin mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang pemerintah berdamai dengan negara Yahudi itu.
Irak tidak pernah mengakui negara Israel sejak berdiri pada 1948. Oleh karena itu warga Irak tidak bisa mengunjungi Israel demikian sebaliknya. UU yang baru disahkan ini semakin mempertegas, akan mengkriminalisasi setiap upaya untuk menormalkan hubungan dengan Israel.
Draf UU itu diusulkan ulama Syiah berpengaruh Moqtada Al Sadr. Partai Al Sadr memang punya sikap keras terhadap Israel dan Amerika Serikat. Partainya memenangkan lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan Oktober 2021.
Seorang anggota parlemen pendukung Al Sadr menjelaskan, partainya mengusulkan UU ini untuk meredam tuduhan partai-partai oposisi yang didukung Iran bahwa Sadr berkoalisi dengan Sunni dan Kurdi yang menjalin hubungan rahasia dengan Israel.
Politikus Syiah lainnya Hassan Salim mengatakan, pengesahan UU ini merupakan kemenangan bagi rakyat Irak.
"Pengesahan UU ini bukan hanya kemenangan bagi rakyat Irak, tapi juga bagi para pahlawan di Palestina dan Hizbullah di Lebanon," kata Salim, dikutip dari Reuters, Jumat (27/5/2022).
Beberapa negara Arab, yakni Uni Emirat Arab, Bahrain, Sudan, dan Maroko, menormalisasi hubungan dengan Israel. Mereka meneken perjanjian damai bernama Kesepakatan Abraham yang ditengahi pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump pada 2020.
Editor: Anton Suhartono