Parlemen Makedonia Akhirnya Setuju Nama Negara Diubah
SKOPJE, iNews.id - Parlemen Makedonia mengesahkan amandemen konstitusi untuk mengganti nama negara itu menjadi Republic of North Macedonia (Republik Makedonia Utara). Penggantian nama negara itu sejalan dengan kesepakatan yang dicapai bersama Yunani untuk mengakhiri sengketa nama yang terjadi selama 27 tahun.
Kedua negara mencapai kesepakatan penggantian nama negara Makedonia pada Juni lalu. Namun, nama baru hanya bisa berlaku setelah Parlemen di Athena juga meratifikasi perjanjian.
Sebanyak 81 anggota Parlemen dari total 120 kursi memberikan suara pada Jumat waktu setempat. Kubu oposisi, VMRO-DPMNE, yang menentang kesepakatan dengan Yunani, memilih memboikot pemungutan suara di Parlemen.
"Babak sejarah baru di negara kita telah ditulis malam ini," demikian pernyataan Pemerintah Makedonia, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (12/1/2019).
"Ini benar-benar membuat dua kepentingan terbesar negara kita, keanggotaan di NATO dan Uni Eropa (terakomodasi)," lanjut pernyataan pemerintah.