Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Rusia Loloskan RUU untuk Hukum Pengkritik Putin dan Kremlin

Jumat, 08 Maret 2019 - 10:15:00 WIB
Parlemen Rusia Loloskan RUU untuk Hukum Pengkritik Putin dan Kremlin
Presiden Rusia Vladimir Putin. (FOTO: AP Photo/Pavel Golovkin)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Majelis rendah Rusia meloloskan dua RUU yang membatasi kritik online terhadap pemerintah atau Kremlin termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin, dan menghukum siapa pun yang menghina negara.

RUU itu juga memberi pemerintah hak untuk menjatuhkan hukuman penjara atau denda terhadap pihak yang menerbitkan informasi yang salah tentang pemerintah.

Dilaporkan Associated Press, Jumat (8/3/2019), majelis rendah yang dikontrol Kremlin, Duma, meloloskannya pada Kamis (7/3) dan diduga juga akan diloloskan oleh Majelis Tinggi, untuk kemudian dikirim kepada Presiden Vladimir Putin untuk ditandatangi sebagai undang-undang.

Hukum itu menyatakan, orang yang terbukti bersalah menerbitkan materi tidak sopan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat, negara, dan lambang negara Federasi Rusia akan dikenakan hukuman.

Mereka yang kedapatan mempublikasikan informasi tersebut diberi waktu sehari untuk memperbaiki atau menghapusnya. Jika gagal dilakukan, jaksa akan memblokir mereka.

Pelaku yang mengulangi perbuatannya terancam dihukum hingga 15 hari penjara.

Penentang legislasi ini menilainya sebagai bagian dari upaya Kremlin untuk memberangus kritik dan memperketat kendali atas masyarakat.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut