SINGAPURA, iNews.id - Parlemen Singapura, Selasa (29/11/2022), menyetujui pencabutan pasal dalam UU terkait larangan hubungan sesama laki-laki alias gay. Para legislator sepakat hubungan sesama laki-laki tak bisa digugat secara hukum.
Parlemen juga mengamandemen UU yang mencegah gugatan pengadilan terkait pernikahan. Meski demikian, pernikahan sesama laki-laki di Singapura masih ilegal.
Malaysia, Singapura dan 2 Negara ASEAN Siap-Siap Daftarkan Kebaya ke UNESCO, Indonesia Bagaimana?
"Kami mencoba dan menjaga keseimbangan, menciptakan masyarakat yang terjaga dengan nilai-nilai tradisional keluarga heteroseksual, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, di parlemen, seperti dikutip dari Reuters.
Para aktivis merespons postif amandemen itu, namun belum puas karena hukum tak sampai pada pelegalan pernikahan. Sebenarnya aturan tersebut memberikan ruang bagi parlemen untuk memperluas definisi pernikahan dengan memasukkan hubungan sesama jenis di masa depan.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong sebelumnya mengesampingkan perubahan definisi hukum soal pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Pencabutan maupun amandemen UU disahkan dengan suara mayoritas. Anggota parlemen didominasi legislator dari partai berkuasa, Partai Aksi Rakyat, yang dipimpin Lee. Meski demikian belum disebutkan kapan aturan baru tersebut berlaku.
Ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga Bryan Choong mengatakan keputusan parlemen tersebut merupakan momen bersejarah bagi aktivis yang selama 15 tahun memperjuangkan pencabutan aturan yang tercantum dalam Pasal 377 A itu. Namun dia mengaskan pasangan dan keluarga LGBT juga memiliki hak untuk diakui dan dilindungi.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News