Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia

Minggu, 29 Maret 2020 - 14:48:00 WIB
Paspor Warga Singapura Ini Dibatalkan karena Langgar Aturan Isolasi dengan Pergi ke Indonesia
Singapura batalkan paspor seorang warganya karena melanggar aturan isolasi diri 14 hari terkait virus corona (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Seorang warga Singapura dihukum karena melanggar aturan untuk tetap tinggal di rumah selama 14 hari terkait wabah virus corona, paspornya dibatalkan oleh otoritas imigrasi.

Immigration and Checkpoints Authority (ICA) menyatakan, pria bernama Goh Illya Victor (53) itu bepergian ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, pada 3 Maret 2020. Dua pekan kemudian atau pada 19 Maret dia kembali ke Singapura melalui Terminal Kapal Feri Tanah Merah.

Sepulangnya dari Indonesia, Goh mendapat pemberitahuan soal aturan baru mengenai keharusan bagi semua pendatang untuk mengarantina diri terkait wabah Covid-19.

Namun di hari yang sama Goh malah pergi lagi ke Indonesia, meskipun sudah dilarang dan diberi tahu akan konsekuensi yang harus dihadapi.

Pada Selasa lalu dia kembali ke Singapura melalui Singapore Cruise Centre dan mendapat pemberitahuan kedua.

Mereka yang melanggar aturan ini akan didenda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp100 juta, dipenjara hingga 6 bulan, atau keduanya.

ICA menyatakan, Goh menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab karena tidak mematuhi peraturan untuk tinggal di rumah.

“Mengingat pelanggaran yang disengaja, ICA membatalkan paspornya dan merujuk kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan untuk diselidiki,” kata ICA, dalam pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (29/3/2020).

Dengan dibatalkannya paspor, Goh tak bisa bepergian ke luar negeri karena dokumen keimigrasian resmi bagi warga negara itu sudah dianggap tak sah. Meski demikian, dia tetap diakui sebagai warga negara Singapura.

Semua pelancong dari negara-negara ASEAN harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret.

Lalu pada 20 Maret aturan tersebut diperluas mencakup pendatang dari semua negara. Selain itu mereka harus menyerahkan surat deklarasi kesehatan dari negara asal sebelum masuk.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut