Pasukan Khusus Afghanistan Gagal Tangkap Predator Seks Pesepak Bola Putri
KABUL, iNews.id – Pasukan Khusus Afghanistan melakukan penggerebekan pada malam hari untuk menangkap buron yang juga mantan ketua federasi sepak bola negara itu, Keramuddin Karim. Lelaki itu menjadi salah satu buron paling dicari di Afghanistan karena tersangkut masalah pelecehan seksual terhadap sejumlah pemain putri.
Karim dinyatakan bersalah oleh federasi sepak bola dunia FIFA, tahun lalu, karena menista beberapa pesepak bola perempuan. Putusan FIFA itu kemudian dikuatkan pada Juli lalu oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) yang berbasis di Swiss.
Otoritas Afghanistan pun telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Karim tahun lalu. Akan tetapi, dia menghilang dan tetap berstatus buron sampai sekarang.
Minggu (23/8/2020) malam, Pasukan Khusus Afghanistan melakukan “operasi udara dan darat” untuk menangkap Karim di Provinsi Panjshir—yang diyakini aparat sebagai tempat persembunyiannya. Provinsi itu berbatasan dengan Ibu Kota Kabul.
Akan tetapi, Juru Bicara Gubernur Panjshir, Mansur Onabi mengatakan, Pasukan Khusus Afghanistan tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan pejabat setempat dalam melancarkan operasi itu. Akibatnya, timbul kesalahpahaman antara tentara dan masyarakat setempat.
“Warga bentrok dengan aparat keamanan, sehingga operasi itu tidak berhasil,” kata Onabi seperti dikutip AFP, Senin (24/8/2020). Wakil Gubernur Panjshir, Mohammad Amin Seddiqi, juga membenarkan adanya operasi yang digelar untuk menangkap Karim.
Lima pesepak bola putri Afghanistan mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Karim antara 2013 dan 2018. Dalam penilaian untuk menegakkan putusan FIFA, panel CAS menyatakan Karim telah melanggar hak asasi manusia dan merusak martabat mental dan fisik serta integritas para pemain putri.
“Dengan tindakannya yang mengerikan, dia (Karim) tidak hanya menghancurkan karier mereka, tapi juga merusak kehidupan mereka,” demikian pernyataan CAS pada Juli lalu.
FIFA telah menjatuhkan sanksi terberat kepada Karim, yaitu berupa larangan seumur hidup terlibat di dunia sepak bola dan denda 1 juta franc Swiss (Rp16,13 miliar). Karim sebelumnya mengecam tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu sebagai bagian dari “konspirasi” yang tidak memiliki bukti.
Editor: Ahmad Islamy Jamil