PBB Beri Sanksi Baru untuk Korut, AS: Jika Membangkang Dihukum Lagi
NEW YORK, iNews.id – Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi terbaru bagi Korea Utara (Korut) terkait uji coba rudal balistiknya pada akhir November lalu. Seluruh anggota Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara memberika suara bulat (15-0) untuk menjatuhkan sanksi baru bagi Korut.
Di antara sanksi yang dijatuhkan adalah pemotongan ekspor minyak hampir 90 persen ke Korut atau membatasi hanya 500.000 barel per hari. Selain itu warga Korut yang bekerja di luar negeri dibatasi hanya 24 bulan, lalu mereka akan dipulangkan oleh negara yang bersangkutan. Poin ini berubah dari draf sebelumnya yang membatasi hanya 12 bulan.
Sanksi lainnya, suplai minyak mentah dibatasi hanya 4 juta barel per tahun dan akan dikurangi lagi jika Korut kembali menguji coba rudal balistik antarbenua (ICBM).
"Ini memberikan pesan yang sangat jelas bagi Pyongyang bahwa pembangkangan akan mendatangkan hukuman dan isolasi lebih lanjut," kata Dubes AS untuk PBB, Nikki Haley, dikutip dari Reuters.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China mengajak semua negara untuk menerapkan sanksi terbaru ini. Tapi, di sisi kemlu juga mengajak pihak lain untuk menahan diri.
Dia berharap latihan perang melibatkan tiga negara yakni Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan, di Semenanjung Korea dihentikan dengan harapan Korut mau menahan program senjatanya.
Korea Selatan menyambut baik hasil resolusi baru DK PBB ini. Diharapkan Korut segera menghentikan provokasi dan mau duduk satu meja untuk membicarakan pelucutan senjata nuklir.
Editor: Anton Suhartono