PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata
JENEWA, iNews.id - Iran telah mengeksekusi mati setidaknya 21 orang serta menangkap lebih dari 4.000 lainnya, demikian data badan PBB kantor hak asasi manusia (HAM) PBB, OHCHR. Dari jumlah itu, sebagian dieksekusi mati sejak perang melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel pada 28 Februari.
Setidaknya sembilan orang dieksekusi terkait demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Iran pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, 10 orang lainnya diduga anggota kelompok oposisi pemerintah, serta dua orang atas tuduhan mata-mata.
Sementara itu, diperkirakan lebih dari 4.000 orang ditangkap atas tuduhan mengganggu keamanan nasional.
OHCHR mengungkap, banyak orang yang menjadi korban penghilangan paksa, penyiksaan, atau perlakuan kejam tidak manusiawi, serta merendahkan martabat termasuk pengakuan paksa.
Perang Lawan Iran Sebulan, AS Butuh Waktu Bertahun-tahun Isi Ulang Persenjataan
"Saya sangat prihatin bahwa, di samping dampak konflik yang sudah parah, hak-hak rakyat Iran terus dirampas oleh pihak berwenang, dengan cara yang kejam dan brutal," kata Komisaris HAM PBB, Volker Turk, seperti dikutip dari AFP, Kamis (30/4/2026).
Disebutkan, ancaman terhadap HAM meningkat secara eksponensial selama konflik. Bahkan di atas alasan keamanan nasional, praktik penegakan HAM dibatasi jika benar-benar diperlukan dan proporsional.
Blak-blakan, Kanselir Jerman Sebut AS Kalah Strategi dari Iran dalam Negosiasi
"Saya menyerukan kepada pihak berwenang untuk menghentikan eksekusi lebih lanjut, menetapkan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati, sepenuhnya memastikan proses hukum yang adil dan jaminan persidangan yang adil, dan segera membebaskan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
OHCHR juga mengklaim, banyak warga Iran, termasuk anak-anak, berisiko dijatuhi hukuman mati berdasarkan definisi kejahatan keamanan nasional yang lebih luas dan tidak jelas.
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Bersimpati kepada Iran dalam Perang vs AS-Israel
Editor: Anton Suhartono