PBB Jatuhkan Sanksi ke 6 Pelaku Jaringan Perdagangan Manusia di Libya
TRIPOLI, iNews.id - Dewan Keamanan (DK) PBB menjatuhkan sanksi terhadap enam pemimpin jaringan perdagangan manusia yang beroperasi di Libya, Kamis (7/6). Sanksi tersebut antara lain larangan perjalanan internasional dan dan pembekuan aset.
"Musim gugur yang lalu, foto-foto migran yang dijual sebagai budak di Libya mengejutkan hati nurani kami, dan Dewan Keamanan berjanji mengambil tindakan," kata Dubes AS untuk PBB, Nikki Haley, seperti dilaporkan AFP, Jumat (8/6).
"Sanksi kali ini memberi pesan kuat komunitas internasional bersatu dalam mencari akuntabilitas untuk pelaku perdagangan dan penyelundupan manusia. Tidak ada tempat di dunia kita untuk pelanggaran hak asasi manusia dan martabat manusia," ujar dia.
Sanksi itu ditujukan untuk dua warga Eritrea yang disebut sebagai operator top dalam jaringan penyelundupan transnasional serta empat warga Libya, termasuk kepala unit penjaga pantai regional.
Di antara enam tersangka, salah satunya adalah Ermias Ghermay dari Eritrea. Dia merupakan pemimpin jaringan yang bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelundupan puluhan ribu migran dari Tanduk Afrika ke Pantai Libya dan dilanjutkan ke Eropa dan Amerika Serikat.
Lima lainnya yakni adalah Fitiwi Abdelrazak dari Eritrea, pemimpin milisi Libya Ahmad Oumar Al Dabbashi, Musab Libya Abu-Qarin, Mohammed Kachlaf, serta Abd al Rahman Al Milad.
Editor: Nathania Riris Michico