Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! Jet Tempur India Jatuh dan Meledak saat Aksi Aerobatik di Dubai Airshow
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Negeri di India Dipecat karena Punya Anak Lebih dari 2

Senin, 01 Oktober 2018 - 05:32:00 WIB
Pegawai Negeri di India Dipecat karena Punya Anak Lebih dari 2
(Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Seorang pegawai pemerintah di Negara Bagian Maharashtra, India, dipecat lantaran punya anak lebih dari dua. Tak tinggal diam, perempuan bernama Tanvi Sodaye itu melawan keputusan pemerintah negara bagian ke Pengadilan Tinggi Bombay.

Maharashtra memiliki aturan 'keluarga kecil' yang melarang pegawai pemerintah memiliki anak lebih dari dua sejak 2014.

Sodaye bekerja sebagai petugas Pelayanan Pengembangan Anak Terpadu (ICDS) sejak 2002. Dia lalu dipromosikan menjadi pejabat pusat perawatan anak pedesaan pada 2012.

Namun pada Maret 2018, Sodaye mendapat surat dari pemerintah negara bagian yang menegaskan dia sudah dibebastugaskan sejak memiliki tiga anak. Di surat itu disebutkan, Sodaye melanggar UU Tahun 2014 yang berisi setiap pegawai pemerintah negara bagian, termasuk ICDS, tak boleh memiliki anak lebih dari dua.

Pengacara Sodaye, Udane, mengatakan, dalam surat kontrak promosi kliennya sebagai pejabat pusat perawatan anak pedesaan tak disebutkan aturan mengenai jumlah anak.

Selain itu, UU itu baru disahkan pada Agustus 2014 atau saat usia kandungan Sodaye menginjak delapan bulan. Artinya aturan itu belum disahkan belum ada saat dia mulai hamil. UU ini juga tak berlaku surut.

Hakim Pengadilan Bombay masih mendalami kasus ini untuk menentukan nasib Sodaye selanjutnya.

ICDS merupakan program pemerintah untuk menyediakan makanan, pendidikan pra-sekolah, dan perawatan kesehatan untuk anak-anak di bawah 6 tahun serta para ibu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut