Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 06 September 2020 - 13:24:00 WIB
Pekerja Indonesia Bebas dari Hukuman Penjara, Tuntut Majikan Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, sempat dituduh melakukan pencurian barang berharga milik majikannya di Singapura. (foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Pekerja perempuan Indonesia, Parti Liyani, bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.

Kasus hukum yang membelit Parti bermula pada Desember 2016, saat itu Parti ditangkap oleh polisi Singapura atas tuduhan pencurian harta milik majikannya Liew Mun Leong yang merupakan Presiden Changi Airport Group.

Laporan pencurian tersebut dibuat oleh Liew dan putranya, Karl Liew. Mereka menuduh Parti membawa kabur perhiasan senilai 34.000 dolar Singapura (Rp368 juta).

Sementara kasusnya terhent, Parti tidak bisa bekerja dan harus tinggal di penampungan yang dikelola organisasi nirlaba bernama Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Imigrasi (Rumah). Tak mau membuat keluarganya di Indonesia khawatir, Parti memilih tidak memberi tahu mereka tentang kasusnya.

Pengadilan Tinggi Singapura membuka kembali kasus hukum Parti pada Maret 2019, perempuan Indonesia itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara.

Dilansir dari South China Morning Post, Minggu (6/9/2020), hukuman itu dibatalkan leh Hakim Chan Seng Onn pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Hakim Chan memutuskan bahwa pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.

Selama persidangan di pengadilan distrik, Parti membantah tuduhan telah mencuri barang-barang mewah tersebut dan mengatakan bahwa perhiasan itu sudah terbuang atau berencana didaur ulang.

Putusan pengadilan berarti membersihkan semua tuduhan yang selama empat tahun diperjuangkan Parti.

"Saya memaafkan majikan saya. Saya hanya ingin memberitahu mereka untuk tidak melakukan yang hal yang sama kepada pekerja lain seperti yang telah mereka lakukan kepada saya," kata Parti melalui seorang penerjemah.

Perempuan 46 tahun juga meminta Liew meminta maaf secara terbuka karena melontarkan tuduhan serius terhadapnya.

Kuasa hukum Parti, Anil Balchandani mengatakan pihaknya akan mengajukan ganti rugi kepada mantan majikan Parti selama kliennya tidak bisa bekerja karena terbelit masalah hukum tersebut.

Diperkirakan jumlah uang kompensasi yang harus dibayarkan pada Parti besarnya bisa mencapai puluhan ribu dolar Singapura atau sampai ratusan juta Rupiah berdasarkan gaji bulanan terakhirnya sebesar 600 dolar Singapura (Rp6,5 juta) dan setelah memperhatikan kenaikan.

"Jika tuntutan kompensasi itu disepakati dan jumlahnya mencukupi, itu akan menjadi akhir dari masalah ini," kata Balchandani.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut