Pelaku Pembunuhan 9 Orang di Jepang Berjuluk Twitter Killer Divonis Hukuman Mati
TOKYO, iNews.id - Pengadilan distrik Tokyo, Selasa (15/12/2020), menjatuhkan vonis hukum mati kepada Takahiro Shiraishi, terdakwa kasus pembunuhan sembilan orang yang sempat membuat heboh Jepang pada 2017.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh, memutilasi, serta menyimpan sembilan korban di apartemennya di Kota Zama, Prefektur Kanagawa.
Shiraishi mendekati semua korban melalui akun Twitter dan dari situ kasus pembunuhan bermula. Tak heran jika pria 30 tahun itu dijuluki 'Twitter Killer'.
Jaksa penuntut, seperti diberitakan kantor berita Jiji Press, menjelaskan, Shiraishi menjalin kontak dengan para korban melalui Twitter setelah mereka menyampaikan niatan untuk bunuh diri. Shiraishi lalu mengundang mereka ke apartemennya dan berjanji membantu mereka mengakhiri hidup.
Wabah Flu Burung Serang 6 Provinsi di Jepang
Sementara itu pengacara Shiraishi berpendapat, kliennya membunuh para korban atas persetujuan mereka sehingga meminta keringanan hukuman.
Namun Hakim Ketua Naokuni Yano menilai, para korban tidak ingin dibunuh, sehingga Shiraishi harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para korban.
Pria Jepang Berjuluk 'Twitter Killer' Akui Bunuh 9 Orang, Sebagian Diperkosa Terlebih Dulu
Dalam dokumen dakwaan disebutkan, Shiraishi membunuh delapan perempuan dan satu laki-laki dengan cara dicekik lalu dimutilasi. Para korban berusia antara 15 hingga 26 tahun. Pembunuhan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2017.
Shiraishi juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap semua korban perempuan.
Sebelum persidangan terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan banding jika dijatuhi hukuman mati.
Di Jepang, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung, di mana tanggal pelaksanaan tidak diumumkan sampai eksekusi selesai.
Editor: Anton Suhartono