Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan di Acara Gedung Putih, Pelaku Didakwa Berusaha Bunuh Trump
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme

Selasa, 21 Mei 2019 - 13:15:00 WIB
Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme
Brenton Tarrant (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, resmi dikenakan dakwaan terorisme.

Sebelumnya pria 28 tahun asal Australia itu sudah dikenakan 51 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan terkait serangan pada 15 Maret 2019.

"Dakwaan itu berisi telah terjadi tindakan teroris di Christchurch," kata polisi, dalam pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (21/5/2019).

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern lebih dulu menyebut penembakan sadis di masjid itu sebagai serangan teroris terencana.

Namun dari sisi hukum, dakwaan terhadapnya kurang ekspansif karena undang-undang terorisme baru diperkenalkan pada 2002 di Selandia Baru dan belum pernah digunakan di pengadilan.

Polisi menjelaskan, keputusan untuk menjerat Tarrant dengan UU terorisme dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.

Tarrant saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi serta menjalani tes kejiwaan untuk menentukan apakah dia sehat secara mental atau tidak untuk diadili.

Dia akan dibawa ke pengadilan lagi pada 14 Juni.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut