Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Izinkan Kapal Prancis Lintasi Selat Hormuz, Negara Barat Pertama Dapat Akses
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Teror Paris Tewaskan 130 Orang Tolak Menjawab Pertanyaan Hakim

Senin, 05 Februari 2018 - 19:52:00 WIB
Pelaku Teror Paris Tewaskan 130 Orang Tolak Menjawab Pertanyaan Hakim
Salag Abdesalam menjalani sidang perdana di pengadilan Belgia terkait baku tembak dengan polisi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BRUSSELS, iNews.id - Pelaku teror Paris, Prancis, pada November 2015, Salah Abdeslam, menjalani sidang perdana di pengadilan Belgia, Senin (5/2/2018). Namun pria berusia 28 tahun itu menolak menjawab pertanyaan hakim terkait baku tembak dengan polisi.

"Sikap diam saya tidak menjadikan saya sebagai kriminal, itu pembelaan saya," kata dia, seperti dikutip dari BBC.

Dia juga menegaskan tidak takut dengan proses pengadilan termasuk dengan hakim. "Saya tidak takut dengan Anda, saya tidak takut dengan sekuru-sekutu Anda," kata dia.

Abdeslam juga mengingatkan hakim untuk mengadilinya berdasarkan data forensik dan bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan opini publik.

Sikap diam Abdeslam sudah dilakukan sejak penangkapannya pada Maret 2016, atau 4 bulan setelah penyerangan di Paris.

Jaksa di Paris meyakini Abdeslam punya peran kunci dalam penyerangan yang menewaskan 130 orang dan melukai ratusan lainnya itu. Para pelaku menembaki warga dan meledakkan bom bunuh diri. Pelaku bom bunuh diri merupakan saudara kandung Abdeslam.

Saat ini Abdeslam masih disidang di Brussel. Namun pengadilan di sana tidak berhubungan dengan serangan di Paris, melainkan baku tembak antara dia dengan polisi saat pengejaran. Pengadilan di Paris diperkirakan baru akan digelar paling cepat pada 2019.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut