Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngerinya Perang Yugoslavia, Sniper Tembaki Warga Bosnia hanya untuk Bersenang-Senang
Advertisement . Scroll to see content

Pembantai Muslim Bosnia Divonis Seumur Hidup, PM Serbia Tak Heran

Rabu, 22 November 2017 - 20:41:00 WIB
Pembantai Muslim Bosnia Divonis Seumur Hidup, PM Serbia Tak Heran
PM Serbia Ana Brnabic tak heran dengan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan jenderal Ratko Mladic (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

OSLO, iNews.id – Mantan jenderal Serbia-Bosnia Ratko Mladic divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, Rabu (22/11/2017).

Dia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan serta pembantaian lebih dari 10.000 muslim Bosnia selama tiga tahun perang Balkan, 1992-1995.

Mengomentari hal ini, Perdana Menteri Serbia Ana Brnabic menganggap putusan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Kita harus menatap ke depan, kami sudah menjadi negara yang stabil sekarang. Kita harus meninggalkan masa lalu di belakang," kata Brnabic, saat berkunjung ke Oslo, Norwegia, dikutip dari Reuters.

Pria berjuluk "Pembantai Bosnia" itu menghadapi 10 dan 11 tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam sidang itu diungkap daftar kejahatan yang dilakukan para tentara Serbia-Bosnia di bawah komando Mladic, yaitu:

1. Pemerkosaan massal terhadap perempuan dewasa dan anak-anak Bosnia

2. Membiarkan para tahanan Bosnia dalam kondisi memprihatinkan, yakni kelaparan, keausan, dan sakit, serta memukuli mereka

3. Meneror warga sipil di Sarajevo dengan mengebom dan menembaki mereka

4. Mengusir warga Bosnia secara massal

5. Menghancurkan rumah dan masjid warga Bosnia

Pengacara Mladic, Dragan Ivetic, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup. "Tentunya kami akan mengajukan banding dan kami yakin upaya banding ini akan berhasil," kata Ivetic.

Mladic telah diadili di Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY) sejak 2012. Pengadilan ini merupakan sidang pamungkas untuknya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut