Pembantaian Muslim Rohingya, Uni Eropa Beri Sanksi 7 Pejabat Myanmar
LUXEMBURG, iNews.id - Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat keamanan Myanmar terkait kekerasan dan pembunuhan Muslim Rohingya. Uni Eropa menyebut tujuh pejabat keamanan itu melakukan pelanggaran HAM secara sistemik.
Lebih dari 700.000 etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 akibat kekerasan oleh militer.
Jenis sanksi yang dijatuhkan antara lain pembekuan aset dan dilarang berpergian ke semua negara anggota Uni Eropa. Selain itu, embargo senjata serta latihan dan kerja sama militer dengan Myanmar tidak akan diperpanjang, dikutip dari Reuters, Senin (25/6/2018).
Amerika Serikat (AS) lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada Myanmar yakni pada Desember 2017. Sanksi yang dijatuhkan kepada seorang jenderal itu berbentuk pembekuan aset dan larangan masuk ke AS.
Kanada menyusul pada Februari 2018 terkait pembantaian di Desa Inn Din. Sebanyak 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya disiksa hingga tewas oleh penduduk desa dan pasukan keamanan.
Mynamar berkali-kali membantah melakukan kejahatan kemanusiaan di Rakhine dengan dalih mereka hanya memerangi kelompok militan Rohingya. Namun bukti-bukti kuat mengindikasikan adanya kekerasan dan pembantaian. Bahkan PBB mengategorikannya sebagai pembasmian etnis.
Editor: Anton Suhartono