Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Khashoggi, Prancis Jatuhkan Sanksi ke 18 Pejabat Saudi

Jumat, 23 November 2018 - 09:32:00 WIB
Pembunuhan Khashoggi, Prancis Jatuhkan Sanksi ke 18 Pejabat Saudi
Jamal Khashoggi tewas dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Prancis mengumumkan sanksi terhadap 18 pejabat Arab Saudi yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis menyatakan, sanksi terhadap 18 pejabat termasuk larangan perjalanan, dan masih bisa ditambah, tergantung hasil penyelidikan pembunuhan itu.

Kemlu Prancis tidak menyebut nama ke-18 pejabat. Namun, mereka menyatakan langkah itu diambil dengan berkordinasi dengan mitra-mitra di Eropa, terutama Jerman.

Jerman juga sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap 18 warga Saudi dan akan menghentikan penjualan senjata ke negara itu. Sanksi mencakup larangan perjalanan bagi ke-18 pejabat itu ke semua negara anggota Uni Eropa di bawah zona Schengen.

"Pembunuhan Jamal Khashoggi merupakan kejahatan luar biasa keji, berlawanan dengan kebebasan pers dan hak yang paling hakiki. Prancis mengharapkan tanggapan yang transparan, rinci dan lengkap dari pihak Arab Saudi," demikian isi pernyataan Kemlu Prancis, seperti dilaporkan Reuters, Jumat (23/11/2018).

"Ini adalah langkah sementara dan dapat ditinjau-ulang atau diperpanjang bergantung pada kemajuan penyelidikan."

Prancis mengeluarkan reaksi yang relatif berhati-hati karena ingin mempertahankan pengaruhnya dan melindungi hubungan dengan Saudi yang mencakup energi, finansial, dan penjualan senjata.

Pada 15 November, jaksa agung Saudi menyebut bahwa pihaknya akan menjatuhakn hukuman mati bagi 5 dari 11 tersangka dalam pembunuhan Khashoggi. Jurnalis itu dibunuh di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober.

Kemlu Prrancis juga mengingatkan, pihaknya menentang hukuman mati di mana pun dan dalam keadaaan apapun.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut