Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Cabut Larangan Masuk bagi Tenaga Kerja Indonesia
HONG KONG, iNews.id - Pemerintah Hong Kong mencabut larangan masuk bagi tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dan Filipina. Syaratnya mereka harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penuh.
Namun penerimaan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Filipina dilakukan bertahap, tak bisa serentak karena harus menyesuaikan dengan kesiapan layanan kesehatan serta fasilitas karantina.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan dalam konferensi pers rutin, Selasa (24/8/2021), perincian mengenai rencana tersebut, termasuk pengakuan atas sertifikat vaksinasi dari Indonesia dan Filipina, akan diumumkan pekan ini.
Menurut dia, Indonesia dan Filipina masih berada dalam kategori berisiko tinggi Covid-19. Warga dari kedua negara tersebut tetap harus menjalani karantina selama 21 hari setibanya di Hong Kong.
"Jumlah asisten rumah tangga asing yang bisa kembali ke Hong Kong melalui pengaturan khusus ini harus dijatah dan dikendalikan. Kami tidak bisa mengizinkan ribuan asisten rumah tangga asing masuk setiap pekan. Jika tidak, kemungkinan kami memiliki lonjakan kasus, baik ditemukan di bandara atau selama masa karantina yang akan membebani sistem rumah sakit umum Hong Kong," ujarnya, dikutip dari The Straits Times.
Oleh karena itu pemerintah akan menunjuk hotel khusus sebagai tempat karantina pekerja asing. Hotel mereka akan dibedakan dengan pengunjung asing lainnya.