Pemimpin Oposisi Korsel Dituduh Kirim Uang Rp123 Triliun ke Korut, untuk Apa?
SEOUL, iNews.id – Jaksa di Korea Selatan memerintahkan penangkapan pemimpin oposisi Lee Jae Myung. Politikus Partai Demokrat Korea itu dicurigai telah menyalahgunakan kepercayaan sebagai pejabat publik serta terlibat dalam transfer uang ilegal ke Korea Utara.
Kantor berita Yonhap pada Senin (18/9/2023) melaporkan, jaksa meyakini bahwa pemimpin oposisi itu mendorong sebuah perusahaan untuk memenangkan tender proyek pembangunan apartemen di Kota Seongnam pada 2014–2015. Ketika itu, Lee menjabat wali kota setempat. Dalam perkara itu, negara ditaksir mengalami kerugian 20 miliar won (Rp231,73 miliar).
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul juga menyebut Lee diduga meminta produsen pakaian dalam, Ssangbangwool Group, untuk secara tidak sah mengirimkan 8 miliar dolar AS (Rp123 triliun) ke Pyongyang pada 2019-2020. Kala itu, Lee menjabat sebagai gubernur Gyeonggi.
Menurut Yonhap, tujuan pengiriman uang ke Pyongyang tersebut adalah untuk mengatur perjalanan Lee ke Korea Utara dan mempromosikan proyek pertanian pintar antara pemerintah negara komunis tersebut dan Pemerintah Provinsi Gyeonggi.
Kendati jaksa telah mengeluarkan perintah penangkapan, Lee tidak serta-merta dapat ditahan. Parlemen Korea Selatan lebih dulu harus memutuskan persetujuan penangkapan politikus itu, berhubung dia kini tengah menduduki posisi sebagai anggota legislatif di negeri ginseng.
Setelah itu, pengadilan di Korsel juga harus menggelar sidang untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapannya itu.
Lee adalah lawan politik utama Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Pilpres Korsel 2022. Dia kalah dengan selisih suara kurang dari 1 persen.
Editor: Ahmad Islamy Jamil