Pemimpin Sekte Gereja yang Perintahkan Pengikut Puasa sampai Mati Hadapi Dakwaan Pembunuhan
MALINDI, iNews.id - Paul Mackenzie, pemimpin sekte gereja di Kenya yang memerintahkan pengikutnya puasa sampai mati, akan menghadapi dakwaan pembunuhan. Pemimpin Gereja Internasional Kabar Baik itu dan 30 rekannya akan menghadapi sidang.
Mackenzie memerintahkan para pengikutnya untuk puasa sampai mati agar mendapat kebahagiaan di kehidupan selanjutnya. Para pengikut diberi tahu jika mereka mati dalam kondisi lapar akan bertemu tuhan di surga sebelum hari kiamat.
Seorang hakim memerintahkan Mackenzie dan 30 rekannya untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dulu sebelum menghadapi 191 tuduhan pembunuhan terhadap anak-anak. Sementara itu total jenazah yang ditemukan di kuburan-kuburan massal melampaui 400 orang.
Jenazah para korban ditemukan dalam kuburan massal sejak April 2023 di area hutan yang luas di Shakahola. Temuan 400 jenazah selama berbulan-bulan penggalian, mencakup lahan seluas puluhan ribu hektare tersebut menjadikannya salah satu tragedi aliran sesat terburuk di dunia dalam sejarah modern.
Jaksa mengatakan akan menuntut total 95 orang atas tuduhan pembunuhan, pembunuhan tidak berencana, terorisme, dan penyiksaan.
Seorang pengacara Mackenzie mengatakan, kliennya bekerja sama dengan petugas selama penyelidikan.
Dalam persidangan di pengadilan Kota Malindi, hakim mengabulkan permintaan jaksa agar para tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum secara resmi didakwa dan mengajukan pembelaan dalam 2 pekan mendatang.
Orang-orang yang mengetahui kegiatan sekte sesat tersebut mengatakan pada tahun lalu, Mackenzie merencanakan kelaparan massal dalam tiga tahap, pertama melibatkan korban anak-anak; kedua laki-laki dan perempuan muda; ketiga pria dewasa.
Mackenzie melarang anggota sekte menyekolahkan anak-anak serta mendapat pengobatan di rumah sakit. Dia menyebut institusi pendidikan dan kesehatan sebagai lembaga setan.
Dia sudah divonis bersalah terlebih dulu pada Desember 2023 untuk dakwaan memproduksi dan mendistribusikan film tanpa izin. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan.
Editor: Anton Suhartono