Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Raisa Foto Bareng Ariana Grande di Singapura, Netizen Auto Iri!
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda WNI Brilliant Angjaya Didakwa karena Pamer Alat Kelamin kepada Pramugari saat Terbang ke Singapura

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:33:00 WIB
Pemuda WNI Brilliant Angjaya Didakwa karena Pamer Alat Kelamin kepada Pramugari saat Terbang ke Singapura
Pemuda warga negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya, 23, didakwa bersalah karena memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari Singapore Airlines. (Foto dokumentasi: iNews/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Pemuda warga negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya, 23, didakwa bersalah karena memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari Singapore Airlines. Aksi ekshibisionis itu terjadi selama penerbangan ke Singapura, pada 23 Januari. 

Saat sidang di pengadilan distrik yang digelar Rabu (12/3/2025), Brilliant Angjaya didakwa sengaja memperlihatkan kemaluannya kepada perempuan tersebut. Brilliant disebut akan mengaku bersalah atas perbuatannya pada pada sidang 24 Maret nanti.

Polisi dalam pernyataan sebelumnya mengatakan, Brilliant Angjaya diduga membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya dari tempat duduknya kepada pramugari. Setelah itu, dia menutupi dirinya dengan selimut.
Namun sebelum beraksi, dia telah menyiapkan ponselnya ke mode perekaman video. 

"Ketika seorang awak kabin perempuan mendekatinya untuk menyajikan makanan, pria itu diduga melepaskan selimut dan memperlihatkan kemaluannya kepada perempuan itu di depan umum," kata pernyataan itu, dikutip dari The Straits Times.

Pramugari itu kemudian pergi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada atasannya. Sementara petugas dari Divisi Kepolisian Bandara yang mendapat laporan kejadian pelecehan seksual kepada pramugari itu, langsung menangkap Brilliant ketika pesawat mendarat di Bandara Changi. Polisi juga menyita teleponnya. 

Dalam sidang dakwaan dan dokumen pengadilan, tidak disebutkan dari mana pesawat Singapore Airlines itu berangkat.

Untuk diketahui, berdasarkan hukum Singapura, pelaku yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terancam hukuman penjara hingga satu tahun penjara dan denda.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut