Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar

Kamis, 10 Januari 2019 - 12:43:00 WIB
Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar
Perempuan di Korea Selatan. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Salah seorang pendiri situs pornografi terbesar Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Seoul.

Seorang perempuan, yang bermarga Song, dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol mendistribusikan materi cabul.

Situs pornografi Soranet memiliki lebih dari sejuta orang pengguna dan mengunggah ribuan video ilegal.

Video itu kebanyakan difilmkan dengan menggunakan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari perempuan yang menjadi objeknya.

Di Korsel, memproduksi dan menyebarkan pornografi merupakan tindakan melawan hukum.

Situs online Soranet akhirnya ditutup Pemerintah Korsel setelah muncul gelombang protes oleh masyarakat.

Pada musim panas lalu, kaum perempuan menggelar aksi demonstrasi berskala besar di seluruh Korea Selatan, menyerukan pemerintah mengambil tindakan lebih serius terhadap pornografi ilegal.

Song juga didenda sekitar Rp17,6 miliar dan diperintahkan untuk mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.

Dilaporkan Korea Herald, Kamis (10/1/2019), Song bersama tiga rekan prianya, termasuk suaminya, mengelola situs tersebut semenjak 1999 hingga 2016 dengan menggunakan server di luar negeri.

Dia melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada 2015. Namun dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.

Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan selama persidangan dia mengklaim bahwa suaminya dan dua rekannya yang bertanggung jawab menjalankan situs tersebut.

Adapun tiga orang pendiri situs pornografi itu, yang menggunakan paspor bukan Korsel, tetap dinyatakan buron.

Di Korsel, banyak video -dihasilkan dari kamera mata-mata- diambil secara diam-diam di toilet atau ruang ganti umum. Ada beberapa kasus, video diunggah oleh mantan kekasihnya untuk membalas dendam.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut