Pendiri WikiLeaks Julian Assange Divonis Penjara 50 Pekan di Inggris
LONDON, iNews.id - Pendiri WikiLeaks Julian Assange divonis hukuman penjara 50 pekan atau hampir setahun di pengadilan Inggris, Rabu (1/5/2019).
Hukuman itu dijatuhkan karena Assange melanggar perintah pengadilan 7 tahun lalu, yakni mengajukan suaka ke Kedubes Ekuador di London, padahal akan diekstradisi ke negaranya Swedia.
Assange ditangkap pada 11 April 2019 di kantor Kedubes Ekuador setelah suakanya dicabut.
Usai sidang, pria berusia 47 tahun itu mengepalkan tangan ke atas yang ditujukan kepada para pendukungnya yang datang ke pengadilan Southwark Crown Court London sebelum dibawa kembali ke tahanan.
Mereka merespons dengan mengepalkan tangan sambil berteriak, 'Anda memalukan', ditujukan kepada pengadilan.
Pria yang dianggap bertanggung jawab atas beredarnya dokumen rahasia milik banyak negara itu melarikan diri ke Kedubes Ekuador di London pada 2012, setelah seorang hakim memerintahkan ekstradisi kepadanya untuk menghadapi tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan di Swedia. Dia membantah tuduhan itu.
Assange mengklaim tuduhan itu hanya sebagai dalih untuk memindahkannya ke Amerika Serikat. Di sana dia akan menghadapi tuntutan atas penyebaran jutaan dokumen rahasia oleh WikiLeaks.
Dalam sidang hukuman, pengacara Assange, Mark Summers, mengatakan kliennya dibayangi ketakutan akan menghadapi rendisi atau dipindahkan untuk dinterogasi di AS.
Dalam surat yang dibacakan atas namanya, Assange menyatakan penyesalan.
"Saya melakukan apa yang saya pikir terbaik pada saat itu atau mungkin satu-satunya yang bisa saya lakukan," ujarnya, dikutip dari AFP.
Memindahkannya ke AS merupakan opsi paling mungkin, sekalipun dibandingkan dengan mengekstradisinya ke Swedia untuk menghadapi tuduhan pemerkosaan.
Editor: Anton Suhartono