Penembakan di Mal Paragon Thailand, Bocah 14 Tahun Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
BANGKOK, iNews.id - Anak laki-laki berusia 14 menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Mal Paragon, Bangkok, Thailan. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Senjata yang digunakan merupakan modifikasi dari senapan angin. Senjata itu bebas dijual di online shop.
Melansir dari Reuters, Kamis (5/10/2023), dua orang tewas dan lima lainnya terluka dalam penembakan di pusat perbelanjaan.
Polisi menyebut pelaku diduga mengalami masalah mental. Namun, permintaan polisi agar pelaku diberi fasilitas kesehatan mental ditolak pengadilan.
Pelaku disangkakan lima pasal termasuk kepemilikan senjata api ilegal, membawa senjata api ilegal di tempat umum, dan menembak senjata api secara ilega.
Penembakan tersebut terjadi pada Selasa (3/10/2023) sore di pusat perbelanjaan di Bangkok. Ratusan pengunjung panik berlari ke pintu keluar saat penembakan terjadi.
Dua orang korban merupakan warga negara China dan Myanmar.
Penangkapan pelaku juga dramatis. Polisi harus menjebak tersangka untuk menyerah setelah polisi menjebaknya di sebuah toko perabotan desainer.
Penembakan massal jarang terjadi di Thailand, tetapi kekerasan senjata api dan kepemilikan senjata api adalah hal yang umum.
Aturan kepemilikan senjata ketat, tetapi senjata api dapat dimodifikasi dan diperoleh secara ilegal, banyak yang diselundupkan dari luar negeri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq