Pengacara Donald Trump untuk Pilpres AS Rudy Giuliani Positif Covid-19
WASHINGTON, iNews.id - Pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk pemilihan presiden (pilpres), Rudy Giuliani, dinyatakan positif Covid-19.
Mantan Wali Kota New York itu dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke beberapa negara bagian untuk membujuk anggota parlemen Partai Republik wilayah membatalkan hasil pilpres AS yang memenangkan Joe Biden.
"@RudyGiuliani, sejauh ini wali kota terhebat dalam sejarah NYC dan yang telah bekerja tanpa lelah mengungkap pilpres paling korup (sejauh ini!) dalam sejarah AS, telah dinyatakan positif mengidap virus China," kata Trump, dalam cuitan, seperti dikutip dari Reuters, Senin (7/12/2020).
Pria 76 tahun itu merupakan sosok terbaru di lingkaran dekat Trump yang terinfeksi virus corona.
Sementara itu Giuliani belum memberikan komentar terkait penyakit yang dideritanya, termasuk soal gejala dan perawatan.
Dia memelopori upaya untuk membalikkan kekalahan Trump dalam pilpres 3 November dari calon presiden Partai Demokrat Joe Biden melalui serangkaian tuntutan hukum.
Trump dan Giuliani berulang kali mengklaim bahwa pilpres AS 2020 diwarnai kecurangan, meskipun mereka tidak memberikan bukti yang jelas.
Pejabat negara bagian dan serta pemerintah federal juga berulang kali menegaskan tidak ada bukti kecurangan dalam skala besar.
Giuliani mengunjungi Georgia pada Kamis lalu untuk mendesak anggota parlemen Republik menghentikan sertifikasi kemenangan Biden. Permohonan serupa dilakukannya di Michigan pada Rabu dan Arizona pada Senin.
Dia merupakan sosok cukup dikenal bahkan di panggung internasional karena menjabat wali kota New York saat serangan 11 September 2001. Namun di sisi lain dia menghadapi masalah hukum selama pemerintahan Trump.
Jaksa federal di Manhattan menyelidiki bisnis Giuliani di Ukraina. Dua rekannya, yakni Lev Parnas dan Igor Fruman, didakwa melanggar pendanaan kampanye.
Giuliani luput dari hukuman dan membantah melakukan kesalahan. Parnas dan Fruman juga mengaku tidak bersalah.
Editor: Anton Suhartono