Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi
LUCKNOW, iNews.id - Pengadilan India mengeluarkan putusan kontroversial yakni membolehkan umat Hindu melaksanakan ibadah di
sebuah masjid Kota Varanasi, Uttar Pradesh. Putusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah hasil survei purbakala mengungkap, masjid yang dibangun pada abad ke-17 itu dahulunya adalah kuil Hindu.
Ini merupakan sengketa perebutan rumah ibadah untuk kesekian kali di India sejak pemerintahan negara itu dikuasai kelompok nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.
Pengadilan Kota Varanasi, Rabu (31/1/2024), memutus umat Hindu boleh beribadah di Masjid Gyanvapi.
“Hakim mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi,” kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili para pemohon dari kalangan Hindu, seperti dikutip dari Reuters.
Masjid tersebut berselelagan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan salah satu rumah ibadah umat Islam paling terkenal.
Jain menambahkan, pekan lalu bahwa hasil penelitian Survei Arkeologi India (ASI) menetapkan masjid tersebut dibangun di atas kuil Hindu
yang hancur. Puing-puing patung dewa Hindu ditemukan di ruang bawah tanah masjid.
Menurut dia, pengadilan meminta pemerintah daerah untuk mengatur agar umat Hindu bisa beribadah di Masjid Gyanvapi dalam 7 hari.
ASI enggan memberikan komentar soal hasil penelitian mereka.
Sementara Akhlaq Ahmad, pengacara yang mewakili kelompok Muslim, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Modi bulan ini meresmikan kuil besar untuk Dewa Ram di Ayodhya. Bangunan itu dulunya adalah masjid yang dibangun pada abad ke-16. Umat Hindu menghancurkan masjid tersebut pada 1992 setelah mengklaim bangunan itu dahulunya adalah tempat kelahiran dewa.
Penghancuran masjid Ayodhya menyebabkan kerusuhan di penjuru India yang menewaskan sedikitnya 2.000 orang, sebagian besar Muslim.
Editor: Anton Suhartono