WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, melakukan kejahatan perang. Dia pun membela keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
ICC menyerukan penangkapan terhadap Putin pada Jumat (17/3/2023) atas dugaan pendeportasian anak-anak secara ilegal serta pemindahan orang dari Ukraina ke Rusia juga secara tidak sah sejak invasi pada 24 Ferbruari 2022.
Rusia Sebut Pasukan Stabilisasi Gaza Ingatkan Praktik Kolonial, Abaikan Partisipasi Rakyat Palestina
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden, dikutip dari Reuters, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Biden mengakui bahwa AS bukan anggota ICC, namun tetap mendukung penangkapan terhadap Putin.
Presiden China Xi Jinping ke Rusia Pekan Depan, Tukar Pandangan dengan Putin
"Yah, saya kira itu dibenarkan," tuturnya.
Amerika Serikat (AS) secara terpisah menyatakan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina serata menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.
Hadapi Sanksi Barat, Presiden Putin Desak Miliarder dan Pebisnis Rusia untuk Terus Berinvestasi
"Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina dan kami telah menegaskan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS.
"Ini merupakan keputusan yang diambil jaksa ICC secara independen berdasarkan fakta-fakta yang ada di hadapan," ujarnya, menamahkan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan yang berarti mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin kemudian membawanya ke Den Haag, Belanda, untuk diadili. Putin bisa ditangkap jika mengunjungi negara anggota ICC.
Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk Maria Lvova-Belova, komisaris untuk hak-hak anak Rusia atas tuduhan yang sama.
Rusia membantah tuduhan bahwa pasukannya melakukan kekejaman selama invasi. Dalam pernyataan balasan, Kremlin menilai surat perintah penangkapan terhadap Putin sangat keterlaluan.
Editor: Anton Suhartono
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku