Pengadilan Korsel Putuskan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Kompensasi Korban Kerja Paksa Perang
SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel), Senin (27/9/2021), mengeluarkan perintah penyitaan aset perusahaan Jepang, Mitsubishi Heavy Industries. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kompensasi pekerja paksa Perang Dunia II. Jelas saja perintah pengadilan itu memicu reaksi keras Jepang, Selasa (28/9/2021).
Hubungan Jepang dan Korsel terganjal masalah lama yakni dampak penjajahan Jepang di Semenajung Korea pada 1910 hingga 1945. Data pemerintah Korsel mengungkap, sekitar 780.000 warga Korea jadi korban kerja paksa oleh Jepang selama 35 tahun penjajahan, belum termasuk perempuan yang dipaksa menjadi budak seks tentara Jepang.
Pengadilan Distrik Daejeon, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, memutuskan dua hak paten dan dua merek dagang milik Mitsubishi Heavy Industries harus dijual untuk memberikan kompensasi bagi dua penggugat yakni perempuan Korsel berusia 90-an tahun.
Hasil penjualan diharapkan cukup untuk membayar setiap korban yakni sekitar 209 juta won atau sekitar Rp2,5 miliar sebagai kompensasi dan bunga.
Ini merupakan kali pertama pengadilan Korsel memerintahkan likuidasi aset perusahaan Jepang dalam gugatan ganti rugi yang diajukan pekerja paksa Perang Dunia II.
Juru bicara pemerintah Jepang Katsunobu Kato menyebut putusan pengadilan Korsel sebagai pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.
"Jepang meminta dengan sangat kepada pihak Korea Selatan tadi malam di Seoul dan pagi ini di Tokyo untuk segera mengambil tindakan yang tepat," tuturnya, dikutip dari AFP.
Pernyataan Kato mengacu pada perjanjian tahun 1965 soal pemulihan hubungan diplomatik Korsel dan Jepang, termasuk paket reparasi sekitar 800 juta dolar AS dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Perjanjian itu dianggap mengakhiri konflik antarnegara serta warga kedua negara soal perang.
Sementara itu Mitsubishi Heavy Industries segera mengajukan banding atas putusan pengadilan Korsel.
Editor: Anton Suhartono