Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:33:00 WIB
Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi
Najib Razak (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bepergian ke Singapura. Terdakwa kasus megakorupsi dana 1MDB senilai puluhan triliun rupiah itu bisa memperoleh paspor untuk pergi ke Singapura, menjenguk putrinya yang akan melahirkan.

Pengadilan mengizinkan Najib mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan bulan depan.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pengacara Najib.

Pengadilan pekan lalu juga mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi dakwaan korupsi.

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Dia membantah melakukan kesalahan. Saat ini dia bisa bebas dengan membayar jaminan sambil menunggu sidang banding. Beberapa dakwaan korupsi lainnya juga akan disidangkan dalam waktu mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut