Pengadilan Malaysia Tunda Hukuman Cambuk terhadap 2 Perempuan Lesbian
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan syariah di Malaysia menunda pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua perempuan yang melakukan hubungan seksual sejenis (lesbian). Eksekusi seharusnya dilakukan Selasa (28/8/2018), namun ditunda menjadi 3 September 2018.
Pasangan sesama jenis itu divonis hukuman denda sebesar 3.300 ringgit dan cambukan masing-masing enam kali dalam sidang pada 12 Agustus. Mereka terbukti bersalah di bawah hukum syariah yang melarang aktivitas lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).
Pengadilan Tinggi Syariah Terengganu menunda pelaksanaan hukuman dengan alasan teknis.
"Beberapa organisasi akan terlibat dalam eksekusi, ada beberapa permasalahan teknis yang belum terselesaikan," kata pejabat pengadilan, Nurul Huda Abdul Rahman, dikutip dari The Star.
Perempuan berusia masing-masing 22 dan 23 tahun itu dibebaskan dari penjara, namun hanya menunggu hukuman. Eksekusi akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Terengganu.
Editor: Anton Suhartono