Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Malaysia Tunda Hukuman Cambuk terhadap 2 Perempuan Lesbian

Selasa, 28 Agustus 2018 - 13:03:00 WIB
Pengadilan Malaysia Tunda Hukuman Cambuk terhadap 2 Perempuan Lesbian
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan syariah di Malaysia menunda pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua perempuan yang melakukan hubungan seksual sejenis (lesbian). Eksekusi seharusnya dilakukan Selasa (28/8/2018), namun ditunda menjadi 3 September 2018.

Pasangan sesama jenis itu divonis hukuman denda sebesar 3.300 ringgit dan cambukan masing-masing enam kali dalam sidang pada 12 Agustus. Mereka terbukti bersalah di bawah hukum syariah yang melarang aktivitas lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).

Pengadilan Tinggi Syariah Terengganu menunda pelaksanaan hukuman dengan alasan teknis.

"Beberapa organisasi akan terlibat dalam eksekusi, ada beberapa permasalahan teknis yang belum terselesaikan," kata pejabat pengadilan, Nurul Huda Abdul Rahman, dikutip dari The Star.

Perempuan berusia masing-masing 22 dan 23 tahun itu dibebaskan dari penjara, namun hanya menunggu hukuman. Eksekusi akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Terengganu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut