Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:12:00 WIB
Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin
Mohamed Al Beltagi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin, saat mengkuti sidang di pengadilan Kairo (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Pengadilan tertinggi Mesir, Senin (14/6/2021), memperkuat hukuman mati terhadap 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin terkait unjuk rasa besar-besaran pada 2013. Unjuk rasa itu berujung pada aksi represif aparat yang membunuh ratusan orang.

Putusan yang tidak bisa dibanding itu menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 orang namun menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah Al Sisi

Di antara mereka adalah Abdul Rahman Al Bar, sosok ulama terkemuka Ikhawanul Muslimin; Mohamed Al Beltagi, mantan anggota parlemen; dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain terkait dengan kerusuhan yang disusul dengan penggulingan Presiden Mohamed Mursi pada 2013. Namun Pengadilan Kasasi memerintahkan sidang ulang.

Putusan terbaru ini terkait dengan ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan menghaut kekerasan selama unjuk rasa mendukung Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa Adawiya, Kairo, beberapa pekan setelah penggulingan Mursi.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 75 orang serta hukuman penjara bervariasi kepada lebih dari 600 lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia.

Sebanyak 44 dari terpidana mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Hasilnya 31 orang mendapat keringanan dengan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, sementara 12 lainnya tetap pada putusan semula.

Terdakwa terakhir yang juga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam Al Erian, meninggal di penjara pada Agustus 2020. 

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, juga meninggal di tahanan pada 2019.

Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara bagi banyak terdakwa lainnya, termasuk penjara seumur hidup, kepada Mohamed Badie, penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osaama.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengecam vonis yang dijatuhkan pada 2018 dengan menyebutnya sebagai hasil dari prosesn pengadilan yang tidak adil.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut