Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Saudi Larang Perempuan Nikahi Pria yang Main Musik

Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:31:00 WIB
Pengadilan Saudi Larang Perempuan Nikahi Pria yang Main Musik
Ilustrasi wanita Saudi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Pengadilan melarang seorang perempuan Arab Saudi menikah dengan seorang pria lantaran pria tersebut merupakan pemain alat musik. Putusan pengadilan ini adalah hasil dari gugatan hukum yang diajukan keluarga perempuan tersebut, yang keberatan dengan latar belakang calon pengantin pria.

Dilaporkan Sputnik, Rabu (10/3/2018), perempuan yang tak disebutkan namanya itu berencana menikah dengan pria pilihannya dua tahun lalu.

Perempuan itu merupakan seorang manajer bank berusia 38 tahun dari wilayah Qassim, yang terletak di utara Riyadh. Namun, keluarga perempuan keberatan dengan calon pengantin pria, yang merupakan seorang guru.

Menurut pihak keluarga perempuan, pria itu tidak kompatibel secara agama karena memainkan "oud", sejenis kecapi yang populer di Timur Tengah.

Di bawah sistem perwalian laki-laki yang berlaku di Arab Saudi, seorang perempuan harus memiliki wali laki-laki—baik ayah maupun saudara laki-laki—untuk membuat keputusan atas namanya, termasuk siapa yang dapat dinikahinya.

Dalam kasus ini, keluarga pihak perempuan menolak lamaran pria tersebut dengan alasan dia memainkan musik instrumental. Bagi keyakinan yang dianut keluarga perempuan itu, memainkan musik dilarang di bawah hukum Islam.

Menurut keluarga perempuan, hanya musik vokal yang "halal" atau diizinkan.

Perempuan itu tidak siap dengan keputusan keluarganya dan membawa kasus itu ke pengadilan. Namun, pengadilan berpihak pada keluarganya.

Dalam putusan, pengadilan setuju memainkan musik membuat pria itu tidak bisa diterima sebagai calon suami.

Kalah di pengadilan, perempuan itu tak menyerah dan mengajukan banding. Namun, pengadilan banding juga meratifikasi putusan tersebut.

Menurut laporan Okaz, kini perempuan itu berencana membawa kasusnya ke otoritas pengadilan tertinggi di Saudi.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut