Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Kapal Bawa Turis Spanyol Tenggelam di Labuan Bajo, Serpihan Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Spanyol Salah Artikan Pasal Pemerkosaan, Picu Aksi Protes

Sabtu, 24 November 2018 - 17:12:00 WIB
Pengadilan Spanyol Salah Artikan Pasal Pemerkosaan, Picu Aksi Protes
Setelah vonis kontroversial pada kasus perkosaan April lalu, beragam unjuk rasa di Spanyol menentang budaya patriarki pengadilan. (Foto: Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

MADRID, iNews.id - Putusan pengadilan Kota Lleida, Spanyol, yang membebaskan dua terdakwa dari dakwaan pemerkosaan memicu gelombang protes.

Badan peradilan di kota bagian timur laut Spanyol itu memang menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada pelaku. Namun hakim menganggap pelaku tak memaksakan hubungan seksual atau memperkosa korban.

Dua pelaku itu dianggap tak terbukti mengintimidasi korban sebelum 'perbuatan seksual menyimpang' terjadi. Dua pelaku dalam kasus ini adalah paman dan saudara sepupu korban.

Gelombang protes di Spanyol sebelumnya muncul April lalu, ketika lima laki-laki dibebaskan dari dakwaan memerkosa remaja perempuan dalam Festival San Fermin di Pamplona.

Sejak saat itu, sejumlah demonstrasi digelar menentang peradilan yang dianggap kental nuansa patriarki.

Dalam kasus di Lleida, kedua pelaku disebut menemui korban di sebuah bar. Dari sana, mereka lantas pergi ke klub malam.

Namun dua laki-laki itu kemudian menyeret korban ke jalanan sepi. Mereka memaksakan hubungan badan, permintaan yang ditolak korban.

Sang korban disebut memohon agar dua laki-laki itu menghentikan perbuatan mereka. Dia menangis, lalu muntah.

Para pelaku disebut memanfaatkan kondisi lemah korban, yang diduga disebabkan minuman beralkohol serta obat antidepresan.

Kondisi fisik itu membuat korban tak melawan. Atas dasar pertimbangan ini, hakim menganggap tak ada kekerasan atau paksaan dalam hubungan badan tersebut.

Konsekuensi pertimbangan itu, kata hakim, pasal pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun tidak dapat diterapkan.

Beragam kemarahan pun muncul di dunia maya. Ribuan unggahan di media sosial mengutuk putusan pengadilan Lleida.

Seorang pengguna Twitter, Mercedes Domenech, menyebut putusan hakim itu sebagai skandal.

"Jika Anda tidak mempertahankan diri, Anda tidak dapat disebut diperkosa. Tapi jika Anda melawan, pelaku akan membunuh Anda," ujarnya.

Vonis pengadilan Lleida muncul saat sejumlah kelompok feminis di berbagai penjuru Spanyol mempersiapkan 200 unjuk rasa selama akhir pekan ini.

Aksi itu digelar untuk memperingati hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang jatuh pada 25 November.

Di sisi lain, tiga hakim dalam kasus di Lleida ternyata juga terlibat pada putusan kontroversial lain yang muncul pekan ini. Mereka membebaskan seorang laki-laki dari dakwaan percobaan pembunuhan.

Laki-laki itu disebut mengancam istrinya dengan pisau dapur. Dia juga mencekik istrinya di hadapan anak-anak mereka.

Sang istri selamat dari serangan itu, sementara suaminya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Vonis itu tak sesuai dengan tudingan pengacara yang menyebut pelaku pantas diganjar dua tahun penjara karena kekerasan fisik yang nyata.

Setelah serangkaian putusan pengadilan yang kontroversial ini, Pemerintah Spanyol meminta sejumlah pakar memperbarui hukum tentang kekerasan seksual.

Pemerintah Spanyol berharap definisi pemerkosaan yang baru dapat mencakup sejumlah kekerasan seksual.

Adapun, lembaga pemantau HAM, Amnesty International, mengkritik tidak adanya kebijakan Pemerintah Spanyol untuk membantu perempuan korban kekerasan seksual.

Dalam pernyataan tertulis mereka, Amnesty International menuding sistem hukum di Spanyol justru cenderung membuat korban tak bersuara atas kekerasan seksual yang mereka terima.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut