Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyatnya Letusan Gunung Hayli Gubbi Ethiopia, Maskapai Batalkan Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Miras Palsu Bersenjata Api Ditangkap, Pelaku Merupakan Mantan Napi Pembunuhan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:36:00 WIB
Pengedar Miras Palsu Bersenjata Api Ditangkap, Pelaku Merupakan Mantan Napi Pembunuhan
Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar minuman keras (miras) palsu di Vadorada, India. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

VADORADA, iNews.id - Otoritas keamanan di India menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki pistol buatan lokal. Pria itu diduga sebagai jaringan pengedar minuman keras palsu.

Dalam keterangan resmi Detection of Crime Branch (DCB)--satuan polisi pengawas kriminal--pria yang bernama Shankar Jadhav telah diamankan dengan barang bukti pistol Maseur, serta 28 botol minuman keras lokal yang dimasukan ke dalam botol merek asing.

Tersangka yang berusia 50 tahun ditangkap setelah melakukan pengintaian dari Chhani octroi Naka ke jembatan Pandya di Vadorada, India, pada Rabu (19/9/2020).

Jadhav yang diketahui pernah dipenjara di kantor polisi Sayajigunj pada 2012 diduga terlibat jaringan pengedar miras palsu. Dia kemungkinan akan dituntut terkait pengedaran miras palsu, sedangkan kepemilikan senjata api sudah terdaftar sesuai undang-undang.

"Dalam dua tas yang dibawa, ditemukan 28 botol minuman bermerek lokal. Dia telah mengakui bahwa dia memasuk alkohol ke rumah pelanggan yang dikenalnya," demikian isi pernyataan DCB dikutip dari The Indian Express, Kamis (20/8/2020).

"Pria itu juga memiliki pistol Mauser dan telah dipesan berdasarkan Undang-Undang Kepemilikan Senjata," lanjut isi pernyataan.

Sesuai dengan protokol Covid-19, terdakwa akan menjalani tes sebelum diadili secara resmi.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut