Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan di Negara Ini Bakal Dibolehkan Punya Suami Lebih dari Satu

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:42:00 WIB
Perempuan di Negara Ini Bakal Dibolehkan Punya Suami Lebih dari Satu
Afrika Selatan bakal mereformasi UU perkawinan dengan mengizinkan perempuan punya lebih dari satu suami (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JOHANNESBURG, iNews.id - Perempuan di Afrika Selatan (Afsel) bakal diperbolehkan menikah dengan banyak pria sesuka mereka alias poliandri menyusul rencana reformasi undang-undang perkawinan.

Pemerintah Afsel sedang menyusun rencana untuk mereformasi Undang-Undang Perkawinan yang melegalkan poliandri. UU di Afsel sudah membolehkan laki-laki memiliki lebih dari satu istri atau poligami.

Usulan tersebut jelas memicu kemarahan kelompok konservatif serta agama dengan alasan, membolehkan perempuan memiliki lebih dari satu suami akan menghancurkan budaya Afrika.

Seorang pengusaha yang memiliki empat istri, Musa Mseleku, dalam acara reality show, mengecam usulan tersebut.

"Ini akan menghancurkan budaya Afrika," tuturnya, seraya mempertanyakan status anak-anak dari perempuan pelaku poliandri, dikutip dari BBC.

Menurut dia, dalam hal pernikahan laki-laki dan perempuan tak bisa disamakan. Perempuan bisa saja melakukan pekerjaan yang dilakukan laki-laki dalam bidang lain, namun tidak dengan pernikahan.

Dia tak peduli disebut munafik terkait pendiriannya karena sudah memiliki empat istri.

"Saya disebut munafik karena pernikahan, tapi sekarang saya lebih suka berbicara ketimbang diam," katanya.

Ketua Partai Demokrat Kristen Afrika Pendeta Kenneth Meshoe juga mengecam usulan itu dengan menyebutnya bisa menghancurkan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut