Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:01:00 WIB
Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Kriminal Bangkok, Thailand, Selasa (19/1/2021), memvonis hukuman penjara 43,5 tahun kepada mantan pegawai negeri sipil (PNS) atas tuduhan menghina raja.

Perempuan yang disebutkan identitasnya dengan Anchan itu dijerat dengan 29 dakwaan di bawah UU Iese majeste yang mengatur kejahatan terhadap penghinaan atau pencemaran nama baik keluarga kerajaan.

Kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyatakan, terdakwa dihukum karena mengunggah pesan suara ke akun Facebook dan YouTube berisi komentar yang dianggap mengkritik monarki.

Hukuman itu dikecam oleh berbagai organisasi HAM. Apalagi vonis dijatuhkan saat Thailand diguncang unjuk rasa yang menuntut reformasi monarki dengan mengamandemen UU tersebut.

“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan memberi sinyal mengerikan, bukan hanya tidak memberikan toleransi kepada pengkritik monarki, tapi juga akan dihukum berat,” kata peneliti senior Human Rights Watch (HRW), Sunai Phasuk, dikutip dari Associated Press.

Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan. 

Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut