Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa dan Sebarkan Foto Bugil Gadis Sekarat, Pria AS Dibui 34 Bulan

Minggu, 18 November 2018 - 15:56:00 WIB
Perkosa dan Sebarkan Foto Bugil Gadis Sekarat, Pria AS Dibui 34 Bulan
Brian Varela dihukum 32 bulan penjara oleh pengadilan. (Foto: Miami Herald)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) dihukum penjara selama 34 bulan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis sekarat setelah dia beri obat-obatan.

Sebelum tewas, tubuh korban yang dalam kondisi tanpa busana difoto untuk bahan lelucon terdakwa dengan teman-temannya.

Kasus ini terjadi Februari lalu di Snohomish County, Washington. Terdakwa bernama Brian Varela (20), sedangkan korban bernama Alyssa Noceda (18).

Keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum mati. Vonis dari hakim pengadilan yang hanya 34 bulan penjara membuat keluarga Noceda kecewa.

Ibu korban menyebut putusan pengadilan "lelucon". Setelah diperkosa, korban yang sekarat akibat overdosis obat-obatan dibiarkan tewas oleh terdakwa.

Terdakwa, seperti dikutip media lokal KOMO, mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk percobaan pembunuhan dan pemerkosaan.

Keluarga korban kecewa karena terdakwa bisa bebas dari penjara kurang dari dua tahun jika berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Varela mengaku memerkosa Noceda pada Februari lalu, saat gadis itu overdosis obat-obatan di kamar tidurnya.

"Dia tidak melakukan apa pun untuk menolong (korban). Dia bahkan mengirim foto tubuhnya yang telanjang kepada teman-temannya, mengejeknya saat dia berbaring di sana sekarat," demikian bunyi laporan media tersebut mengutip hasil sidang, seperti dilaporkan Mirror, Minggu (18/11/2018).

Varela mencoba untuk menutupi kematian Alyssa dengan membuang tubuhnya, namun dia terlanjur ditangkap oleh polisi.

"Saya minta maaf atas tindakan bodoh saya. Apa pun yang saya dapatkan adalah apa yang pantas saya dapatkan," kata Varela, di pengadilan.

Hakim memvonis Varela 34 bulan penjara pada Kamis (22/11/2018) waktu setempat. Meski menjatuhkan vonis yang dianggap ringan, hakim mengaku tidak nyaman.

"Saya menemukan vonis yang tersedia benar-benar tidak memadai," kata hakim pengadilan.
Pertimbangan hakim adalah terdakwa tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya.

Ibu Alyssa, Gina Pierson, mencela vonis hakim tersebut.

"Ini lelucon. Biasanya orang yang melakukan hal seperti ini tidak lolos dengan jeratan di pergelangan tangannya," katanya.

Pierson dan keluarganya berencana mengadukan kasus ini ke badan legislatif Negara Bagian Washington dan menggugat pedoman hukuman tersebut.

"Saya terus berpikir saya tidak akan pernah melihatnya lagi," kata Gina Pierson.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut