Perkosa Jenazah Perempuan Korban Covid-19, Pria Ini Dihukum Penjara
GEORGETOWN, iNews.id - Seorang pria di Guyana, Amerika Selatan, harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya memperkosa jenazah perempuan korban Covid-19.
Pria bernama Leroy Chacon nekat menerobos Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma kemudian menyetubuhi jenazah perempuan yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 pada 26 September lalu.
Sempat buron, polisi berhasil menangkap Leroy. Pelaku kemudian diharuskan menjalani masa karantina selama 14 hari karena pernah melakukan kontak dengan jenazah pasien Covid-19.
Daily Mirror melaporkan, Leroy yang merupakan seorang pengangguran telah menjalani sidang via Zoom pada Sabtu (3/10/2020). Hakim Dylon Bess memutuskan Leroy bersalah atas tindakannya itu.
Pria 50 tahun didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka, dia pun sudah mengakui kesalahannya itu. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun padanya.
Editor: Arif Budiwinarto