Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Remaja 11 Tahun, Kakak Laki-Laki Rapper AS Nicki Minaj Divonis 25 Tahun Penjara

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:07:00 WIB
Perkosa Remaja 11 Tahun, Kakak Laki-Laki Rapper AS Nicki Minaj Divonis 25 Tahun Penjara
Nicki Minaj dan kakaknya, Jelani Maraj. (FOTO: doc.Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Adik laki-laki rapper Nicki Minaj dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di rumahnya di Long Island.

Dilaporkan Associated Press, Selasa (28/1/2020), hakim memvonis Jelani Maraj atas serangan seksual yang ganas dan membahayakan anak-anak pada November 2017. Korban bersaksi selama persidangan bahwa Maraj berulang kali memperkosanya pada 2015 ketika ibunya sedang bekerja.

Jaksa penuntut mengatakan, bukti DNA yang ditemukan dari celana piyama gadis itu terkait dengan Maraj. Adik dari korban juga bersaksi di persidangan bahwa dia menyaksikan satu serangan.

Pengacara Maraj mengajukan banding atas putusan bersalah pada 2018, mengklaim bahwa ada kesalahan juri. Hakim memutuskan pada Oktober bahwa pembelaan tidak memenuhi syarat.

Pada Senin (27/1/2020), Maraj mengatakan di pengadilan bahwa dia memiliki masalah dengan minuman keras dan meminta "kesempatan kedua." Salah satu pengacaranya mengatakan dia menderita masalah kesehatan termasuk hipertensi, asam urat, dan anemia.

Pengacara Maraj meminta kliennya dihukum minimum 10 tahun penjara.

Salah satu pengacara Maraj, Stephen Scaring, mengatakan kliennya berencana mengajukan banding atas keputusan hakim.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut