Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Siswi SMA Berulang Kali, Guru Ini Didenda Rp66 Miliar

Jumat, 17 November 2017 - 16:41:00 WIB
Perkosa Siswi SMA Berulang Kali, Guru Ini Didenda Rp66 Miliar
SMA South Dale, tempat pelaku memerkosa siswinya selama satu semester (Foto: Google Map)
Advertisement . Scroll to see content

MIAMI, iNews.id – Siswi yang menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh gurunya di Miami, Florida, Amerika Serikat, memenangkan gugatan di pengadilan. Dia pun berhak menerima kompensasi sebesar USD49,3 juta atau sekitar Rp66 miliar.

Korban diperkosa berulang kali selama satu semester oleh guru geometrinya, Bresnniel Jansen Mones, pada 2013. Saat itu dia masih duduk di bangku kelas 2 SMA South Dade, Miami.

Juri hakim menyatakan Mones harus membayar USD13.906 untuk biaya pengobatan siswinya itu pada 2013. Jumlah lain yang harus dibayarkan Mones adalah USD255.000 untuk biaya pengobatan di masa depan akibat efek fisik dari hubungan seksual; USD4 juta atas kerugian mental, rasa sakit, dan penderitaan di masa lalu; serta USD15 juta atas potensi kerugian mental, rasa sakit, dan penderitaan yang dialami mantan siswanya di masa depan. Selain itu, korban berhak mendapat ganti rugi sebesar USD30 juta.

Mones ditangkap pada  Januari 2014 dan dituntut dengan dua pasal, salah satunya berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Korban, yang di dokumen pengadilan diketahui berinisial CRR, diperkosa berulang kali di ruang kelas. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu kerap dilakukannya saat jam pelajaran.

“Saya berusia 16 tahun waktu itu, dan dia menguasai saya,” ungkap korban, seperti dikutip dari Daily Mail, Jumat (17/11/2017).

Diakuinya, sulit untuk melupakan kejadian itu. Peristiwa itu menimbulkan trauma mendalam. “Saya tidak mau memikirkan kejadian itu lagi dan saya tidak mau mengungkapkannya kecuali dalam situasi tertentu. Saya ingin mencoba menjalani kehidupan saya dengan normal,” ucap korban.

Selain membayar ganti rugi, pria berusia 35 tahun itu juga divonis hukuman penjara enam bulan dan hukuman percobaan selama 10 tahun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut