Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Dilarang Pemerintah, Pengadilan Malaysia Izinkan Kristen Gunakan Kata 'Allah'

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:51:00 WIB
Pernah Dilarang Pemerintah, Pengadilan Malaysia Izinkan Kristen Gunakan Kata 'Allah'
Ilustrasi putusan hakim di pengadilan. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengizinkan penggunaan kata “Allah” bagi kaum Kristiani dalam publikasi pendidikan agama di seluruh negara bagian. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3/2021).

Selain kata “Allah” tiga kata lain yang diperbolehkan adalah “Baitullah”, “Ka’bah” dan “shalat”. Akan tetapi, penggunaan semua kata itu harus disertai dengan penafian (disclaimer) bahwa bahan bacaan tersebut “hanya untuk orang Kristen” dan simbol salib di sampul depan buku.

Pengadilan memutuskan, Pemerintah Malaysia telah keliru dalam mengeluarkan larangan penggunaan kata “Allah” pada 1986 bagi non-Muslim. Pengadilan yang sama memutuskan bahwa seorang wanita Nasrani Melanau berhak menggunakan kata “Allah” untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.

Ariffin membuat keputusan setelah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang perempuan Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill, bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agama dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.

Ariffin mengatakan, pengadilan mengizinkan deklarasi dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal Malaysia.

Pada 11 Mei 2008 CD berjudul “Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah”, “Hidup Sejati di Kerajaan Allah”, dan “Ibadah Sejati di Kerajaan Allah” disita dari Jill segera setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi. Pengadilan banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut kepada Jill.

Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Jill tentang penggunaan kata “Allah” didengarkan kembali.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut