Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Dipakai saat Perang Dunia II, AS Sahkan UU Baru untuk Bantu Persenjataan Ukraina

Jumat, 29 April 2022 - 05:51:00 WIB
Pernah Dipakai saat Perang Dunia II, AS Sahkan UU Baru untuk Bantu Persenjataan Ukraina
DPR AS sahkan RUU untuk bantu persenjataan Ukraina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) melakukan berbagai upaya untuk membantu Ukraina dalam melawan invasi Rusia. Teranyar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa menghapus semua kendala pengiriman senjata ke Ukraina. 

Undang-undang (UU) bernama Ukraine Democracy Defense Lend-Lease Act itu lebih dulu disahkan oleh Senat AS pada awal bulan ini. Pengesahannya menghidupkan kembali program yang pernah dipraktikkan AS yang intinya memperlancar pengiriman peralatan militer ke pihak yang berperang seperti pernah terjadi pada Perang Dunia II. Meski demikian Negeri Paman Sam tak terlibat secara langsung dalam perang itu.

Voting di DPR pada Kamis (28/4/2022) sore waktu Washington DC menunjukkan, RUU mendapat dukungan dari 417 anggota DPR melawan 10 yang menentang. Tiga anggota lainnya tidak memberikan suara.  Seluruh politisi Partai Demokrat mendukung, sementara 10 yang menentang berasal dari Partai Republik.

RUU yang diperkenalkan Senator Republik John Cornyn itu disahkan oleh Senat pada 6 April lalu. Namun karena saat itu DPR AS masih reses terkait libur Paskah, pengesahan tertunda sampai kemarin.

Isi UU memberikan wewenang kepada pemerintahan Presiden Joe Biden untuk meminjamkan atau menyewakan peralatan pertahanan ke Ukraina atau negara-negara Eropa Timur yang terkena dampak invasi Rusia. Tujuannya untuk membantu meningkatkan kemampuan pertahanan negara-negara tersebut serta melindungi warga sipil dari potensi invasi atau agresi yang sedang berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut