Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?
Advertisement . Scroll to see content

Perwira Polisi Jadi Pelaku Tabrak Lari, Terancam Penjara 40 Tahun

Senin, 18 Desember 2023 - 15:36:00 WIB
Perwira Polisi Jadi Pelaku Tabrak Lari, Terancam Penjara 40 Tahun
Perwira menengah di Malaysia terbukti menjadi pelaku tabrak lari (Ilustrasi/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perwira menengah polisi di Malaysia terjerat kasus pidana usai melakukan tabrak lari di Kota Perak. Polisi bernama Mohd Nazri Abdul Razak (44) itu terancam penjara 40 tahun.

Korban meninggal dalam kecelakaan tabrak lari yang diduga terjadi setelah sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh mobil pelaku.

Mohd Nazri, yang memiliki pangkat Deputi Superintenden (DSP), dituduh menyebabkan kematian Muhammad Zaharif Affendi Muhd Zamrie (17) pada Jumat (15/12/2023) siang. 

Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP terancam penjara 40 tahun, dan mendapat 12 kali cambukan jika terbukti bersalah.

Free Malaysia Today (FMT), Senin (18/12/2023) Kepala Kepolisian Ipoh, Yahaya Hassan, mengatakan korban meninggal akibat luka di dada dan perut, sementara pelaku tidak terluka.

Yahaya juga menjamin bahwa polisi akan melakukan penyelidikan yang transparan.

"Kami akan menyelidiki dari berbagai sudut pandang, dan tidak akan ada kompromi atau perlindungan untuk pihak mana pun. Komitmen kami adalah untuk melakukan penyelidikan yang transparan untuk memastikan keadilan bagi semua," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut