Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Raja Thailand Ratu Suthida Sabet Medali Emas Cabor Layar SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pita Limjaroenrat Gagal, Kandidat PM Thailand Diserahkan ke Partai Pheu Thai

Jumat, 21 Juli 2023 - 11:35:00 WIB
Pita Limjaroenrat Gagal, Kandidat PM Thailand Diserahkan ke Partai Pheu Thai
Pemimpin Partai Bergerak Maju (MFP), Pita Limjareonrat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Pemimpin Partai Bergerak Maju (MFP), Pita Limjareonrat tidak bisa mengikuti pemilihan perdana menteri usai dua kali gagal. Sebagai gantinya, MFP akan mendukung Partai Pheu Thai mencalonkan diri.

Partai Pheu Thai merupakan koalisi MFP di parlemen. Partai itu memperoleh suara kedua terbanyak setelah MFP.

Sekjen MFP Chaitawat Tulathon memastikan partainya akan mendukung penuh kandidat dari Partai Pheu Thai.

"Tujuan kami membentuk pemerintahan sesuai dengan suara rakyat Thailand," kata Chaitawat seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/7/2023).

Sebelumnya, Pita sudah dua kali gagal memperebutkan kursi perdana menteri dalam pemungutan suara yang digelar Parlemen Thailand pada Kamis (13/7/2023) pekan lalu dan Rabu (19/7/2023) kemarin. Langkah politikus muda itu untuk meraih jabatan kepala pemerintahan selalu mendapat rintangan dari politisi pro-militer di negeri Gajah Putih.

“Seorang kandidat hanya dapat dicalonkan satu kali dalam setiap sesi parlemen,” kata Wakil Ketua DPR Thailand,Pichet Chuamuangphan, kepada Reuters, Kamis (20/7/2023).

Pita, politikus berusia 42 tahun yang juga berpendidikan Amerika, menghadapi perlawanan keras dari kekuatan politik konservatif dan pendukung kerajaan yang berbenturan dengan kebijakan partainya yang antikemapanan.

Pada Rabu kemarin, parlemen memilih untuk memblokir pencalonan Pita sebagai PM untuk kedua kalinya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand menangguhkannya sebagai anggota parlemen, gara-gara penyelidikan terkait tuduhan yang menyebut Pita memiliki saham di perusahaan media. 

Menurut hukum yang berlaku di Thailand, seorang anggota parlemen tidak boleh memiliki saham di media. Namun, Pita membantah melanggar aturan pemilu itu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut